Tak hanya panduan semata, Doni mengingatkan agar penerapan pendidikan inklusif perlu didukung oleh sistem asesmen. Hasil asesmen nantinya dapat dijadikan dasar bagi sekolah untuk memberikan akomodasi yang sesuai dalam proses pembelajaran.
"Kalau suatu sekolah misalkan anaknya itu hanya punya masalah disabilitas netra atau tunanetra atau disabilitas pendengaran, tunarungu misalkan, ya artinya anak-anak ini tetap masuk di sekolah umum, bukan di SLB. Dia masuk di sekolah umum bergabung dengan anak-anak yang lain, hanya pada saat belajar dia diberi akomodasi", kata Doni dihimpun dari keterangan resmi.
Ke depan, murid penyandang disabilitas harus bisa memilih ingin bersekolah di satuan pendidikan umum atau SLB. Hal ini perlu disesuaikan dengan kondisi anak masing-masing.
Jika mereka bersekolah di satuan pendidikan reguler, murid disabilitas harus memperoleh akomodasi dan dukungan yang sesuai dengan kebutuhannya. Hal inilah yang didukung dengan pendidikan inklusif.