NADIKABAR.COM — Kemendikdasmen menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerahkan certificate of attendance atau bukti kehadiran dan transkrip nilai saat mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan tingkat SMA/SMK. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan apakah tidak ada ijazah yang diserahkan Gibran.

Hal itu disampaikan Yuli Rahmawati dan tim penilai dari Kemendikdasmen dalam sidang 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10/2026). Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, awalnya mengatakan pihaknya menerima certificate of attendance Gibran dari UTS Insearch yang sekarang bernama UTS College di Sydney, Australia.

"Ini berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dari Insearch itu, apa saja bentuk sertifikat yang Bapak terima selain yang ada di sini? Jadi ini yang judulnya yang disebut sertifikat itu, Insearch Certificate of Attendance. Apakah ada sertifikat lain yang Bapak apa yang disampaikan ke kementerian ketika itu?" tanya hakim Konstitusi Saldi Isra.

"Terima kasih, Yang Mulia. Untuk sertifikat lain selain certificate of attendance tidak ada, Yang Mulia," jawab Taufiq.

"Jadi satu-satunya yang ada judulnya sertifikat yang diterima oleh Kementerian ketika itu adalah certificate of attendance ya?" tanya hakim Saldi.

Saldi lalu bertanya ke Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, apakah pernah ada orang yang melapor ke KBRI setelah lulus dari UTS Insearch. Yuli mengatakan tidak ada.

"Bu Yuli, yang dari Canberra. Apakah orang-orang yang ikut apa namanya pendidikan di Insearch apa ini, ada juga nggak yang melapor ke atase atau ke KBRI setelah mereka menyelesaikan pendidikan?" tanya hakim Saldi.

"Sepengetahuan arsip saya, sampai saat ini tidak ada. Tapi untuk pendidikan yang sejenis college, kami pernah menerima dari Monash College, Yang Mulia," jawab Yuli.

Saldi lalu bertanya soal certificate of attendance seperti yang diserahkan Gibran untuk penyetaraan pendidikan ke Kemendikdasmen. Hakim bertanya apakah sertifikat itu bisa disamakan dengan ijazah.

"Untuk certificate of attendance umumnya untuk keperluan visa beberapa kali ditanyakan untuk attendance. Tapi untuk ijazah, yang tertulis biasanya yang kami terima untuk surat keterangan sekolah adalah nama, kemudian waktunya, tanggal, dan kemudian gelar yang diterima berikut informasi pendidikan," jawab Yuli.

Yuli memaknai certificate of attendance sebagai persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Dia mengatakan sertifikat itu dikeluarkan karena permintaan.

"Kalau yang saya maknai adalah persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Jadi sering kali sertifikat itu umumnya dikeluarkan karena permintaan, bukan yang otomatis dikeluarkan oleh sebuah universitas," jawab Yuli.

Saldi kembali bertanya ke Taufiq. Dia bertanya apa saja yang dilakukan Kemendikdasmen setelah muncul permohonan penyetaraan oleh Gibran pada 6 Agustus 2019 secara online.