"Kehadiran, ya?" tanya hakim Saldi.

Taufiq mengatakan status tamat belajar atau tidaknya dilihat tim penilai Kemendikdasmen dari transkrip nilai Gibran. Dia mengakui tak ada ijazah yang diterima Kemendikdasmen dalam permohonan penyetaraan pendidikan tersebut.

"Tapi tidak pada status tamat atau tidak?" tanya hakim Saldi.

"Iya, status mengenai tamat atau tidaknya kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima," jawab Taufiq.

"Oke. Tapi tidak ada ijazahnya, kan?" tanya hakim Saldi.

"Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia," jawab Taufiq.

"Pada saat pengajuan tidak ada ijazahnya?" tanya hakim Saldi.

"Tidak ada bentuk lainnya, maksudnya," jawab Taufiq.

"Tidak ada bentuk lain dari, mohon maaf, tidak ada bentuk lain yang disampaikan ke Bapak dari pemohon, yang disampaikan hanya certificate of attendance ini, ya?" tanya hakim Saldi.

"Iya, dan juga transkrip," jawab Taufiq.

Adapun gugatan ini diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI. Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:

Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan ini bahkan informasi tersebut disebut ditutupi. Pemohon mengatakan jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Sementara, jika bukti menunjukkan bahwa tidak memenuhi syarat, maka Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.