NADIKABAR.COM — Kemendikdasmen menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerahkan certificate of attendance atau bukti kehadiran dan transkrip nilai saat mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan tingkat SMA/SMK. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan apakah tidak ada ijazah yang diserahkan Gibran.
Hal itu disampaikan Yuli Rahmawati dan tim penilai dari Kemendikdasmen dalam sidang 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10/2026). Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, awalnya mengatakan pihaknya menerima certificate of attendance Gibran dari UTS Insearch yang sekarang bernama UTS College di Sydney, Australia.
"Ini berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dari Insearch itu, apa saja bentuk sertifikat yang Bapak terima selain yang ada di sini? Jadi ini yang judulnya yang disebut sertifikat itu, Insearch Certificate of Attendance. Apakah ada sertifikat lain yang Bapak apa yang disampaikan ke kementerian ketika itu?" tanya hakim Konstitusi Saldi Isra.
"Terima kasih, Yang Mulia. Untuk sertifikat lain selain certificate of attendance tidak ada, Yang Mulia," jawab Taufiq.
"Jadi satu-satunya yang ada judulnya sertifikat yang diterima oleh Kementerian ketika itu adalah certificate of attendance ya?" tanya hakim Saldi.
Saldi lalu bertanya ke Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, apakah pernah ada orang yang melapor ke KBRI setelah lulus dari UTS Insearch. Yuli mengatakan tidak ada.
"Bu Yuli, yang dari Canberra. Apakah orang-orang yang ikut apa namanya pendidikan di Insearch apa ini, ada juga nggak yang melapor ke atase atau ke KBRI setelah mereka menyelesaikan pendidikan?" tanya hakim Saldi.
"Sepengetahuan arsip saya, sampai saat ini tidak ada. Tapi untuk pendidikan yang sejenis college, kami pernah menerima dari Monash College, Yang Mulia," jawab Yuli.
Saldi lalu bertanya soal certificate of attendance seperti yang diserahkan Gibran untuk penyetaraan pendidikan ke Kemendikdasmen. Hakim bertanya apakah sertifikat itu bisa disamakan dengan ijazah.
"Untuk certificate of attendance umumnya untuk keperluan visa beberapa kali ditanyakan untuk attendance. Tapi untuk ijazah, yang tertulis biasanya yang kami terima untuk surat keterangan sekolah adalah nama, kemudian waktunya, tanggal, dan kemudian gelar yang diterima berikut informasi pendidikan," jawab Yuli.
Yuli memaknai certificate of attendance sebagai persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Dia mengatakan sertifikat itu dikeluarkan karena permintaan.
"Kalau yang saya maknai adalah persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Jadi sering kali sertifikat itu umumnya dikeluarkan karena permintaan, bukan yang otomatis dikeluarkan oleh sebuah universitas," jawab Yuli.
Saldi kembali bertanya ke Taufiq. Dia bertanya apa saja yang dilakukan Kemendikdasmen setelah muncul permohonan penyetaraan oleh Gibran pada 6 Agustus 2019 secara online.
"Jadi untuk yang kami lakukan, tentu kami menganalisis dari sisi kronologis dan juga substantif dari dokumen-dokumen yang masuk. Mulai dari ijazah SMP/SLTP, dalam hal ini bukan ijazah ya, kalau dulu namanya STTB ya, surat tanda tamat belajar," kata Taufiq.
"Iya, surat tanda tamat belajar. Saya STTB juga dulu, Pak," ujar Saldi.
"Yang diterbitkan pada tahun 2002. Kemudian kami melihat kronologi pendidikan berikutnya, yaitu di Orchid Secondary School Singapura yang ditempuh pada tahun 2003 sampai 2004, yang dibuktikan oleh transkrip nilai ya atau rapor seperti itu, dan ada di jenjang secondary 3 and secondary 4. Kemudian dari sana hasil atau keluaran dari jenjang pendidikan Orchid Secondary School itu adalah GCE O-level certificate, jadi certificate O-level atau ordinary level," ujar Taufiq.
Taufiq mengatakan pihaknya menilai jenjang pendidikan berikutnya yang diikuti Gibran di UTS Insearch tahun 2005-2006 dengan program diploma of business studies. Dia mengatakan dokumen yang masuk saat itu ialah certificate of attendance dan transkrip nilai.
"Untuk transkrip nilai dan juga ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan enrolled juga, apa namanya keterangan enrollment. Kemudian dari situ tentu kami menilai dari sisi mata kuliah-mata kuliah yang diambil selama 2 tahun beliau mengikuti perkuliahan," kata Taufiq.
Taufiq mengatakan timnya menilai Gibran memiliki pengetahuan yang setara dengan sekolah menengah kejuruan (SMK) terkait program keahlian akuntansi dan keuangan. Dia mengatakan penilaian itu didasarkan dari hasil pemadanan mata kuliah yang diambil Gibran di UTS Insearch dengan struktur kurikulum yang ada di Indonesia pada saat itu di tahun 2018.
"Karena kami memadankan antara mata kuliah yang beliau ambil di apa namanya UTS Insearch dengan struktur kurikulum yang ada di Indonesia pada saat itu, tahun 2018, yaitu berdasarkan Perdirjen Nomor 7 Tahun 2018. Seperti itu, Yang Mulia," ujarnya.
"Pertanyaan saya, Pak Taufiq, pernah nggak ada yang ikut di UTS Insearch juga yang meminta penyetaraan ke Kementerian?" tanya hakim Saldi.
"Sepanjang saya menjadi tim, sebagai bagian dari anggota tim penilai, saya belum pernah mendapatkan seperti yang Saudara Gibran," jawab Taufiq.
Hakim lalu bertanya ke Taufiq apa maksud certificate of attendance. Taufiq menilai sertifikat itu tentang kehadiran Gibran saat mengikuti pendidikan di UTS Insearch.
"Pertanyaan saya, bagaimana Bapak memaknai kata certificate of attendance itu apabila kita komparasi misalnya dengan ijazahlah dalam bahasa Indonesianya? Apa yang Bapak jelaskan ini?" tanya hakim Saldi.
"Iya, certificate of attendance lebih kepada keterangan bahwa yang bersangkutan mengikuti pendidikan di UTS Insearch," jawab Taufiq.
"Kehadiran, ya?" tanya hakim Saldi.
Taufiq mengatakan status tamat belajar atau tidaknya dilihat tim penilai Kemendikdasmen dari transkrip nilai Gibran. Dia mengakui tak ada ijazah yang diterima Kemendikdasmen dalam permohonan penyetaraan pendidikan tersebut.
"Tapi tidak pada status tamat atau tidak?" tanya hakim Saldi.
"Iya, status mengenai tamat atau tidaknya kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima," jawab Taufiq.
"Oke. Tapi tidak ada ijazahnya, kan?" tanya hakim Saldi.
"Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia," jawab Taufiq.
"Pada saat pengajuan tidak ada ijazahnya?" tanya hakim Saldi.
"Tidak ada bentuk lainnya, maksudnya," jawab Taufiq.
"Tidak ada bentuk lain dari, mohon maaf, tidak ada bentuk lain yang disampaikan ke Bapak dari pemohon, yang disampaikan hanya certificate of attendance ini, ya?" tanya hakim Saldi.
"Iya, dan juga transkrip," jawab Taufiq.
Adapun gugatan ini diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI. Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:
Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan ini bahkan informasi tersebut disebut ditutupi. Pemohon mengatakan jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Sementara, jika bukti menunjukkan bahwa tidak memenuhi syarat, maka Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.