β€œJadi, tidak ada perubahan kebijakan sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI pada tanggal 18 Agustus 2026 yang lalu. Bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan alasan utama di balik kebijakan tanpa tes tersebut dikarenakan seluruh guru PPPK paruh waktu pada dasarnya telah melewati proses dan rangkaian seleksi resmi pada tahun sebelumnya.

β€œMengapa tidak perlu tes? Karena seluruh guru PPPK paruh waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya. Sehingga Bapak dan Ibu guru tersebut cukup dengan peralihan status ke PPPK (penuh waktu),” imbuh Nunuk.

Sementara terkait periode kapan peralihan status ini dimulai, ia dalam tayangan yang sama mengatakan rencana peralihan status mulai diberlakukan secara efektif pada Januari 2027 sehingga meminta para guru PPPK yang saat ini masih berstatus paruh waktu agar dapat mempersiapkan diri.