Nunuk menambahkan, bagi guru yang datanya valid, namun belum menerima pencairan tunjangan hingga akhir bulan Oktober, dapat melaporkan kondisi tersebut secara langsung melalui kanal https://ult.kemendikdasmen.go.id/, melalui saluran telepon 177, maupun melalui surat elektronik yang ditujukan kepada pengaduan@kemendikdasmen.go.id.

“Jadi ibu bapak guru tidak perlu capek-capek atau jauh-jauh datang ke Jakarta ya, silakan kontak saja ke Kemendikdasmen, kami akan membantu menelusurinya,” kata Nunuk.