Kebijakan tersebut sejalan dengan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045.

Dalam Rindekraf, fasilitasi KI dan pelindungan hasil kreativitas menjadi dua strategi yang diarahkan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku ekraf.

Keduanya merupakan instrumen penting dalam menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Kementerian Ekraf telah terlibat dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hak Cipta sejak tahap awal.

Sebanyak 56 masukan dari Kementerian Ekraf dan mitra heksaheliks telah dihimpun dan dikelompokkan dalam tiga isu utama, yakni tata kelola dan pelindungan royalti, hak cipta di era digital, serta hak ekonomi dalam penyelenggaraan kegiatan berbasis subsektor ekonomi kreatif.