Keterlibatan tersebut telah berlangsung sejak Maret 2025 melalui berbagai forum, mulai dari focus group discussion (FGD), penyampaian kajian, pembahasan lintas kementerian/lembaga, public hearing, hingga penyerahan DIM yang telah diparaf bersama pada 28 Juli 2026.
"Kami berkomitmen mendukung penuh dan berkontribusi secara aktif dalam setiap tahapan pembahasan RUU Hak Cipta bersama Pemerintah dan DPR RI. Dengan mempertimbangkan begitu pesatnya era digital saat ini, kami berharap revisi UU Hak Cipta ini akan mampu mengakselerasi perkembangan ekosistem ekonomi kreatif, memberikan perlindungan terhadap hasil kreativitas dan memperkuat tata kelola kekayaan intelektual," imbuh Ali.
Setelah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dihimpun dari kementerian, lembaga, akademisi, serta asosiasi kepada DPR RI, pemerintah dan DPR RI kini memprioritaskan pembahasan revisi UU Hak Cipta dengan 1.117 DIM lebih lanjut.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbarui kerangka hukum hak cipta agar dapat menjawab tantangan industri kreatif, terutama terkait pemanfaatan karya di ruang digital dan perkembangan teknologi AI.
"Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah sepakat menetapkan batas akhir pembahasan Tingkat I RUU tentang Hak Cipta pada 17 Desember 2026, dengan jadwal yang bersifat tentatif. Pembahasan lanjutan akan dijalankan secara transparan melalui Panitia Kerja (Panja) di bawah kepemimpinan Martin Manurung, serta tetap membuka ruang partisipasi publik yang bermakna secara terbuka," ungkap Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.