NADIKABAR.COM — Kementerian Ekonomi Kreatif mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk memperkuat pelindungan kreator sekaligus mendukung pengembangan industri kreatif di tengah perkembangan teknologi digital.

Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Mohammed Ali Berawi mengatakan pembaruan UU Hak Cipta berkaitan erat dengan upaya membangun ekosistem ekonomi kreatif yang mampu memberikan pelindungan dan kepastian bagi para kreator serta pemegang hak cipta.

"Perubahan UU Hak Cipta yang berdampak pada pencipta, pengelola kekayaan intelektual, komersialisasi karya, royalti, dan pemanfaatan karya kreatif mempunyai keterkaitan langsung dengan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif," ujar Ali dalam keterangan, yang diterima di Jakarta, Jumat.

Revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif, termasuk terkait pengelolaan royalti, pemanfaatan karya di platform digital, karya berbasis kecerdasan artifisial, serta pelindungan karya jurnalistik.

Kementerian Ekraf juga menempatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai bagian penting dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.

Kebijakan tersebut sejalan dengan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045.

Dalam Rindekraf, fasilitasi KI dan pelindungan hasil kreativitas menjadi dua strategi yang diarahkan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku ekraf.

Keduanya merupakan instrumen penting dalam menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Kementerian Ekraf telah terlibat dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hak Cipta sejak tahap awal.

Sebanyak 56 masukan dari Kementerian Ekraf dan mitra heksaheliks telah dihimpun dan dikelompokkan dalam tiga isu utama, yakni tata kelola dan pelindungan royalti, hak cipta di era digital, serta hak ekonomi dalam penyelenggaraan kegiatan berbasis subsektor ekonomi kreatif.

Keterlibatan tersebut telah berlangsung sejak Maret 2025 melalui berbagai forum, mulai dari focus group discussion (FGD), penyampaian kajian, pembahasan lintas kementerian/lembaga, public hearing, hingga penyerahan DIM yang telah diparaf bersama pada 28 Juli 2026.

"Kami berkomitmen mendukung penuh dan berkontribusi secara aktif dalam setiap tahapan pembahasan RUU Hak Cipta bersama Pemerintah dan DPR RI. Dengan mempertimbangkan begitu pesatnya era digital saat ini, kami berharap revisi UU Hak Cipta ini akan mampu mengakselerasi perkembangan ekosistem ekonomi kreatif, memberikan perlindungan terhadap hasil kreativitas dan memperkuat tata kelola kekayaan intelektual," imbuh Ali.

Setelah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dihimpun dari kementerian, lembaga, akademisi, serta asosiasi kepada DPR RI, pemerintah dan DPR RI kini memprioritaskan pembahasan revisi UU Hak Cipta dengan 1.117 DIM lebih lanjut.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbarui kerangka hukum hak cipta agar dapat menjawab tantangan industri kreatif, terutama terkait pemanfaatan karya di ruang digital dan perkembangan teknologi AI.

"Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah sepakat menetapkan batas akhir pembahasan Tingkat I RUU tentang Hak Cipta pada 17 Desember 2026, dengan jadwal yang bersifat tentatif. Pembahasan lanjutan akan dijalankan secara transparan melalui Panitia Kerja (Panja) di bawah kepemimpinan Martin Manurung, serta tetap membuka ruang partisipasi publik yang bermakna secara terbuka," ungkap Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.