Kemenhaj mengidentifikasi adanya kerentanan literasi di tengah masyarakat, dimana rata-rata peserta umrah masih sangat mudah mempercayai promosi instan melalui flyer dan pengaruh influencer di media sosial tanpa mengecek legalitas biro penyelenggaranya terlebih dahulu.

Kemenhaj akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pembaharuan total pada sistem perizinan agar birokrasi menjadi lebih transparan dan efisien.

“Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari kanwil, yang kerap memakan waktu. Kedepannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” kata Atty.

Pihakya optimistis melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data, ruang gerak travel no-prosedural dapat ditekan seminimal mungkin.