NADIKABAR.COM — Kementerian Haji dan Umrah memastikan oknum pembimbing ibadah atau muthawif yang menyindir jamaah umrah lanjut usia (lansia) dalam konten media sosial telah masuk dalam daftar hitam (blacklist).

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengonfirmasi sanksi tegas berupa penyetopan izin beraktivitas bagi petugas yang melanggar etika pelayanan di Arab Saudi tersebut.

"Saya sudah sampaikan supaya ada blacklist kepada yang bersangkutan apabila kemudian itu melanggar etika terkait dengan fungsi yang bersangkutan sebagai muthawif yang seharusnya membimbing jamaah haji," kata Dahnil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.