Praktik pemaksaan penggunaan perantara, pemberian hadiah berupa barang, maupun komisi finansial dengan dalih pemasaran atau alasan lainnya harus dicegah. Praktik tersebut berpotensi meningkatkan biaya paket layanan tanpa diimbangi peningkatan kualitas pelayanan bagi jamaah.

Karena itu, kata dia, setiap tahapan pengadaan dan penandatanganan kontrak harus sesuai ketentuan yang berlaku.