NADIKABAR.COM β€” Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merilis daftar peserta calon haji khusus berhak lunas serta mekanisme pengajuan pengembalian saldo setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tahun 1448 H/2027.

β€œPelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan di Jakarta, Jumat.

Ian menjelaskan pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih khusus terbagi menjadi dua tahap utama.

Tahap Pertama (tahap pengisian kuota) berlangsung selama 30 hari kalender mulai 6 November hingga 5 Desember 2026. Tahap awal ini dikhususkan bagi jamaah calon haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M serta jamaah prioritas lanjut usia.

Untuk prioritas lansia, ketentuannya adalah berusia paling rendah 65 tahun terhitung per 10 April 2027 dan telah mendaftar sekurang-kurangnya dua tahun.