Apabila sisa kuota belum terpenuhi setelah pelunasan tahap pertama berakhir, pengisian dilanjutkan ke Tahap Kedua (tahap pengisian sisa kuota) yang dibuka selama tujuh hari kalender, yaitu dari 10 hingga 16 Desember 2026.

Tahap kedua ini diperuntukkan bagi jamaah yang mengalami kendala pelunasan pada tahap pertama, pendamping jamaah lansia, jamaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

Adapun permohonan pengajuan pendamping lansia, penggabungan mahram/keluarga, dan disabilitas dapat dikirimkan melalui email pendamping.hajikhusus@haji.go.id.

Selanjutnya berkas permohonan pendampingan akan mulai diverifikasi pada 6 November hingga 5 Desember 2026 di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI.

Ian menjelaskan apabila hingga akhir pelunasan tahap pertama dan kedua kuota haji khusus masih belum juga terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jamaah berstatus cadangan sesuai urutan nomor porsi berikutnya hingga seluruh kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027.