NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Timur memperkuat peran Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) di Kota Bontang untuk mendeteksi dan mencegah potensi konflik sosial sejak dini.
Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Kaltim Umi Laili di Bontang, Selasa, mengatakan penguatan tersebut difokuskan pada gugus tugas Kampung REDAM di Kelurahan Kanaan dan Kelurahan Loktuan dengan melibatkan pemerintah daerah serta penggiat HAM.
"Penguatan Gugus Tugas Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian ini dilaksanakan untuk mendorong koordinasi aktif dalam mengantisipasi potensi gesekan di tingkat akar rumput," katanya.
Menurut Umi, penguatan gugus tugas dilakukan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan menangani potensi perselisihan di lingkungan masing-masing.
"Penggiat HAM di tingkat kelurahan didorong agar semakin peka dalam memetakan potensi benih konflik sebelum persoalan tersebut membesar," ujarnya.
Ia menjelaskan Kampung REDAM menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah dan dialog dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Melalui program tersebut, masyarakat didorong menyampaikan persoalan sosial sejak dini agar dapat ditangani sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Umi mengatakan pelaksanaan program Kampung REDAM disesuaikan dengan karakteristik sosial dan kebutuhan masyarakat di Kelurahan Kanaan dan Loktuan.
"Program kerja Kampung REDAM dirancang secara fleksibel agar selaras dengan kondisi riil serta karakteristik sosial masyarakat di Loktuan dan Kanaan," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bontang mencatat lima persoalan dalam indikator konflik sosial sepanjang 2024, antara lain polemik pembangunan replika rumah adat Tongkonan, sengketa lahan di Bontang Lestari, penertiban warung terapung dan keramba di Loktuan, serta persoalan tapal batas Kampung Sidrap.
Pada Juni 2026, persoalan penanganan longsor dan saluran pembuangan air di Kelurahan Kanaan juga memunculkan perselisihan antarwarga terkait dampak aliran air terhadap permukiman.
Sementara itu, pada Mei 2026, pemerintah daerah menangani perselisihan mengenai pengelolaan lapak Pasar Citramas di Kelurahan Loktuan setelah muncul klaim penggunaan lapak yang tumpang tindih.
Pemerintah Kota Bontang sebelumnya menetapkan Kelurahan Kanaan sebagai lokasi percontohan Kampung REDAM karena keberagaman sosial budayanya serta pengalaman masyarakat dalam menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
Bontang juga menjadi salah satu dari tiga daerah percontohan Kampung REDAM di Kalimantan Timur, bersama Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Berau.
Umi mengatakan penguatan komunikasi antara KemenHAM Kaltim, Kesbangpol Bontang, perangkat kelurahan, dan penggiat HAM diperlukan agar potensi perselisihan dapat diidentifikasi lebih awal.
KemenHAM Kaltim bersama Kesbangpol Bontang juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program tersebut.
"Sinergi terpadu ini diharapkan mampu memastikan program pencegahan konflik terimplementasi secara nyata sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya.
Umi mengimbau masyarakat mengutamakan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan serta menjaga toleransi di lingkungan masing-masing.
"Masyarakat kami imbau untuk senantiasa mengedepankan pola dialog damai saat merespon perbedaan serta merawat nilai toleransi di tengah kehidupan bermasyarakat," katanya.