KSOP Kelas I Banjarmasin telah memberikan teguran kedua kepada manajemen PT Virgo sebagai bentuk penegasan agar segera menindaklanjuti kewajiban. Pihak Virgo menyampaikan rencana pertemuan dengan tim P&I pada Jumat (13/11) untuk menentukan perusahaan lokal yang akan melaksanakan pekerjaan salvage.
Heri berharap pertemuan tersebut menghasilkan keputusan penunjukan mitra sehingga pekerjaan tidak kembali tertunda. Terlebih, tim investigasi telah melakukan pemeriksaan awal selama 17 hari dan menyiapkan data yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengangkatan bangkai kapal.
βKewajiban pengangkatan bangkai kapal harus diselesaikan dalam batas maksimal 180 hari sesuai ketentuan perundang-undangan,β tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara PT Virgo Karya Shipping Simson Fransiscus Rihi mengatakan manajemen telah beberapa kali berkomunikasi dan menggelar pertemuan dengan tim P&I untuk menindaklanjuti teguran KSOP serta arahan Kementerian Perhubungan mengenai percepatan penunjukan mitra pelaksana.
Dia menyebut pertemuan pada 13 November 2026 akan membahas sekaligus menentukan perusahaan lokal yang dipercaya melaksanakan salvage agar keputusan dapat langsung diambil sehingga pekerjaan pengangkatan bangkai kapal segera memasuki tahapan pelaksanaan.
Selain penunjukan perusahaan, manajemen membahas metode pengangkatan bangkai kapal dengan mempertimbangkan dua pilihan, yakni memotong bangkai kapal di bawah laut atau mengapungkannya kembali berdasarkan aspek keselamatan, efisiensi, dan kemampuan pelaksanaan di lapangan.