Langkah itu dilakukan agar proses penanganan dan pemulangan jenazah dapat berlangsung dengan tertib, sementara pelayanan penerbangan perintis yang dilayani tetap dapat berjalan dengan lancar.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII terus berkoordinasi dengan TNI Angkatan Darat, Basarnas, AirNav Indonesia, pengelola bandar udara, serta instansi terkait lainnya guna mendukung kelancaran proses evakuasi dan penanganan kejadian sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
"Mengingat helikopter tersebut merupakan pesawat udara negara yang dioperasikan oleh TNI Angkatan Darat, informasi resmi lebih lanjut mengenai kondisi korban, perkembangan proses evakuasi, serta penyebab kecelakaan menjadi kewenangan instansi terkait," katanya.
Kemenhub mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta mengikuti perkembangan informasi melalui sumber resmi.