NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat kepatuhan angkutan bus melalui evaluasi operator dan pengawasan di 115 Terminal Tipe A guna meningkatkan keselamatan, ketertiban trayek, serta kelayakan operasional kendaraan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan konsisten melakukan pengawasan terhadap layanan bus antarkota (AKAP dan AKDP) di 115 Terminal Tipe A seluruh Indonesia.
"Berdasarkan data hasil rekapitulasi pengawasan periode 1 Januari sampai dengan 30 Oktober 2026, pelanggaran penyimpangan trayek masih mendominasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan terkonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan dari 3.158.517 kali perjalanan kendaraan berangkat di terminal tipe A, terdapat 1.760.258 kali perjalanan (55,73 persen) terindikasi melakukan pelanggaran dan 1.398.259 kali perjalanan (44,27 persen) tidak melanggar.
Sedangkan dari 3.283.247 kali perjalanan kendaraan yang datang di terminal tipe A, sebanyak 1.818.204 kali perjalanan (55,38 persen) terindikasi melakukan pelanggaran serta sebanyak 1.465.043 kali perjalanan (44,62 persen) memenuhi persyaratan administratif dan teknis laik jalan.
“Masih terdapat lebih dari 1,7 juta kali perjalanan keberangkatan yang terindikasi melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak yakni penyimpangan trayek sebanyak 1.066.441 kali," ujarnya.