Sementara, lanjut Aan, ada lebih dari 1,8 juta kali perjalanan bus yang datang di terminal tipe A juga melakukan pelanggaran, dengan jumlah pelanggaran penyimpangan trayek mencapai 1.073.361 kali melanggar.

Aan juga mengungkapkan, petugas menemukan jenis pelanggaran lainnya selain penyimpangan trayek, yaitu pelanggaran masa berlaku kartu izin penyelenggaraan angkutan atau kartu pengawasan (KPS) serta pelanggaran masa berlaku uji berkala (BLUe/KIR).

Pada kendaraan yang berangkat, tercatat 450.934 kali pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala (BLUe/KIR) yang kedaluwarsa, dan 768.132 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa.

Kemudian pada kendaraan yang datang, ada 497.558 kali pelanggaran masa berlaku uji berkala (BLUe) yang kedaluwarsa, serta 827.984 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak aktif.

Ia menuturkan hasil pengawasan yang rutin dilakukan itu tidak hanya untuk mendeteksi adanya pelanggaran tetapi juga sebagai justifikasi untuk mengevaluasi dan mendorong operator atau perusahaan otobus (PO) tersebut lebih tertib untuk menjamin keselamatan pelayanan.

"Kami ingin para operator betul-betul menerapkan prinsip layanan angkutan yang berkeselamatan,” katanya.