Upaya itu tidak hanya berfokus pada pengendalian keberadaan satwa di sekitar bandar udara, tetapi juga memastikan risiko yang ditimbulkan dapat dikelola secara sistematis dan berkelanjutan. Pengelolaan risiko satwa liar harus menjadi bagian dari sistem keselamatan penerbangan.

"Kita tidak cukup hanya melakukan tindakan pengusiran atau pengendalian satwa, tetapi perlu memahami potensi bahayanya dan memastikan langkah mitigasi yang diterapkan benar-benar efektif,” jelas Putu.

Ia menyebutkan berdasarkan Asia-Pacific Regional Aviation Safety Plan (AP-RASP) 2026–2028, analisis ICAO terhadap National Aviation Safety Plan (NASP) dari 14 negara/administrasi di kawasan Asia Pasifik menunjukkan 12 negara/administrasi mengidentifikasi risiko keselamatan operasional tambahan di luar Global High-Risk Categories (G-HRCs).

Risiko Bird/Wildlife Strike menjadi risiko tambahan yang paling banyak diidentifikasi, yaitu oleh kedelapan negara/administrasi. Temuan tersebut menunjukkan bahaya satwa liar masih menjadi tantangan keselamatan penerbangan di kawasan Asia Pasifik.

Meskipun tidak seluruh kejadian tabrakan burung atau satwa liar berdampak pada kecelakaan maupun insiden serius, potensi risikonya tetap perlu diantisipasi, terutama pada fase kritis penerbangan seperti lepas landas dan pendaratan.

Indonesia sendiri memiliki tantangan dalam pengelolaan risiko satwa liar karena karakteristik geografis sebagai negara kepulauan, keanekaragaman ekosistem, serta keberadaan bandar udara yang berdekatan dengan kawasan pesisir, lahan basah, hutan, lahan pertanian, dan wilayah perkotaan.