Penanganan kendaraan ODOL tidak bisa dilakukan parsial, namun harus secara komprehensif dari hulu ke hilir oleh semua pihak. Mulai dari memastikan kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis dan regulasi, menjaga integritas pengujian berkala kendaraan, hingga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

Secara nasional, pemerintah telah menyusun sembilan Rencana Aksi Nasional untuk mewujudkan target zero ODOL 2027 dan dua langkah prioritas atau quick wins yang didorong adalah integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik melalui BLUe, emanifest (SUMBA), dan validasi lintas instansi lainnya.

Lalu penguatan pengawasan, pencatatan, serta penindakan kendaraan angkutan barang dengan memanfaatkan teknologi weigh in motion (WIM), automatic number plate recognition (ANPR), hingga sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub).

Aan melanjutkan khusus di Jawa Timur percepatan penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan dilakukan melalui penguatan titik deteksi dan pengawasan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pemanfaatan WIM, ANPR, dan ETLE Hub pada koridor logistik strategis.

Ia menyebut koordinasi lintas instansi, sinkronisasi pengaturan kelas jalan dengan batas muatan kendaraan, serta sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha angkutan barang juga menjadi bagian dari upaya mempercepat implementasi zero ODOL di Jawa Timur.