Aan menyebut melalui implementasi sepuluh elemen SMK PAU dapat menjadi pedoman dalam pengendalian risiko, peningkatan kompetensi, pemeliharaan kendaraan, kepatuhan dan perbaikan berkelanjutan.
Lebih lanjut dia mengatakan Pemerintah melalui PM 85 Tahun 2018 mewajibkan seluruh perusahaan bus memenuhi elemen SMK PAU.
"Penerapannya ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, melainkan juga menjadi investasi untuk mencegah kecelakaan, meningkatkan efisiensi, serta mewujudkan pelayanan angkutan umum yang aman dan berkualitas," tegas Aan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya meningkatkan kompetensi pengemudi bus dan mengimbau perusahaan otobus untuk menerapkan jam kerja terbaik bagi pengemudi. Setiap bus diwajibkan masuk terminal agar dapat memberi waktu pengemudi beristirahat dan mengecek kondisi kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan.