"Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi wajib beristirahat setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, beristirahat bisa di terminal maupun di lokasi rest area di jalan tol," katanya.
Aan juga meminta dukungan Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) agar dapat memastikan setiap armada busnya berangkat dari terminal dan pemberhentian terakhirnya juga dari terminal untuk membantu proses pengawasan kelaikan jalan bus yang beroperasi.
Sejalan dengan itu, Ketua IPOMI Kurnia Lesani Adnan menyampaikan pihaknya di bawah Organisasi Angkutan Darat (Organda) sekaligus sebagai mitra resmi pemerintah, berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan angkutan umum yang berkualitas dan berkeselamatan.
"Sejak tahun 2013 IPOMI dideklarasikan, kami tidak berhenti berdiskusi demi keberlanjutan industri pelayanan transportasi khususnya angkutan orang. Ke depan kami bersama-sama akan menjaga dan membuat pelayanan transportasi darat lebih berkualitas dan lebih baik lagi," kata Kurnia.