Di sisi lain, antisipasi terhadap kondisi cuaca ekstrem menjadi perhatian penting. Koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) diperkuat untuk memantau perkembangan cuaca dan kondisi perairan.

"Syahbandar berwenang menunda keberangkatan kapal apabila kondisi cuaca tidak memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran," tegasnya.

Untuk mendukung keterjangkauan transportasi selama Natal dan Tahun Baru, kata Samsuddin, pemerintah menyiapkan stimulus berupa diskon tarif dasar sebesar 30 persen bagi penumpang kelas ekonomi pada 25 trayek kapal penugasan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).

Program itu menargetkan 414.630 penumpang untuk periode keberangkatan 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Pada angkutan penyeberangan, pemerintah juga menyiapkan stimulus berupa penghapusan 100 persen komponen tarif jasa kepelabuhanan di 14 lokasi pelabuhan yang telah ditetapkan.

"Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat selama libur akhir tahun," ujarnya.

Lebih lanjut Samsuddin menegaskan kelancaran angkutan libur akhir tahun membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari UPT Ditjen Perhubungan Laut, operator kapal dan pelabuhan, pemerintah daerah, BMKG, TNI/Polri, Basarnas serta pemangku kepentingan terkait.

“Kami meminta seluruh operator memastikan kapal memenuhi persyaratan keselamatan, sementara petugas di lapangan harus melaksanakan pengawasan secara konsisten dan responsif," katanya lagi.