NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyurati perusahaan asuransi pelayaran P&I (Protection and Indemnity) lantaran belum memulai operasi salvage atau evakuasi pengangkatan kapal dari perairan Laut Jawa. Kepala Kantor Kesyahbandaraan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banjarmasin, Heri Purnomo, juga meminta PT Virgo Karya Shipping untuk segera menggelar operasi salvage.

"Dari Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan surat teguran keras ke P&I, semoga tidak lebih dari satu minggu seluruh administrasi dan teknis pelaksanaan salvage sudah ada di lokasi," ujar Heri Selasa (29/9/2026).

Heri menyebutkan, pihaknya juga menyurati operator dari KM Virgo Transport 8 agar bisa mempercepat pelaksanaan salvage. Sebab, sudah lebih dua pekan sejak kejadian kapal tenggelam, pelaksanaan salvage tak kunjung direalisasikan.