NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan terdapat lima perusahaan otobus (PO) yang paling banyak terdeteksi melakukan pelanggaran dalam pengawasan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA). Pengawasan dilakukan melalui pemanfaatan aplikasi Terminal Online System (TOS) yang memungkinkan pemantauan operasional serta kepatuhan secara lebih terukur dan efisien.
Berdasarkan pengawasan pada periode 1 Januari sampai 2 Oktober 2026, lima PO bus yang banyak melakukan pelanggaran yakni PT SSR sebanyak 228.410 kali melanggar, PT EMPS sebanyak 188.328 kali melanggar, PT PP sebanyak 182.371 kali melanggar. Kemudian PT SJML sebanyak 144.348 kali melanggar dan PT HB sebanyak 90.419 kali melanggar.
"Kalau kita lihat hasil pengawasan, masih diperlukan peningkatan kepatuhan operator AKAP yang lebih baik dan konsisten. Kami akan menindaklanjuti data hasil pengawasan sebagai bahan evaluasi untuk melihat pelanggaran yang terjadi dan menentukan bagaimana langkah pembinaan ataupun penindakan, kemudian juga operator ini harus memastikan seluruh persyaratan laik jalan dipenuhi sebelum beroperasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2026).
Ia menambahkan, kepatuhan operator merupakan bagian yang penting dan tidak terpisahkan dalam upaya membangun budaya serta layanan angkutan umum yang berkeselamatan. Pemenuhan persyaratan teknis dan administratif perlu menjadi kebiasaan bukan hanya dilakukan ketika ada pemeriksaan.