NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan pengangkutan 343 batang kayu yang diduga berasal dari Taman Nasional Meru Betiri, Jawa Timur, yang hendak dikirim ke Bali dan mengamankan dua orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun menjelaskan petugas pada 26 Oktober 2026 melakukan pemantauan setelah mendapatkan informasi mengenai truk yang mengangkut kayu dari Blok Barat Sungai, Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, yang berbatasan dengan kawasan taman nasional.
"Penanganan perkara ini tidak cukup hanya membuktikan asal-usul kayu dan keabsahan dokumen angkutannya. Kami harus mengurai bagaimana kayu diperoleh, siapa yang mengatur pengangkutan dan perdagangannya, serta siapa yang sesungguhnya menikmati keuntungan terbesar," jelas Aswin.
Dia menjelaskan pemeriksaan awal dari truk itu menemukan 343 batang kayu berbagai ukuran yang diduga berjenis Laosan atau Meranti Jawa (Dipterocarpus hasseltii), dengan ciri bekas penggergajian menggunakan gergaji mesin. Petugas juga menemukan nota angkutan hasil hutan kayu budidaya yang mencantumkan asal kayu dari hutan hak.