Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan asal-usul, jenis, dan volume kayu yang diangkut.
Berdasarkan hasil pendalaman awal atas temuan tersebut, petugas selanjutnya mengamankan dua orang yakni BR yang diduga sebagai pemilik kayu dan TAS yang diduga sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali distribusi kayu yang rencananya akan melakukan pengiriman ke Bali.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan serupa menyebut penegakan hukum tidak cukup hanya menyelesaikan perkara pidana, tetapi harus mampu menutup celah kejahatan, memperkuat pengelola kawasan, dan mencegah terulangnya kerusakan hutan.