β€œSehingga totalnya adalah 46 subjek hukum yang sudah dilakukan penanganan hukum pidana,” kata Adi.

Penanganan perkara tersebut tersebar di Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Adi mengatakan penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan melalui dua instrumen, yakni hukum pidana dan sanksi administratif. Kedua instrumen tersebut digunakan untuk memastikan pertanggungjawaban pihak yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan.