Menurut dia, proses penegakan hukum masih terus berjalan dan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara terukur berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta pengawasan di lapangan.
Kemenhut juga menegaskan bahwa pemegang izin memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran di areal kerjanya serta memulihkan ekosistem hutan apabila terjadi kerusakan akibat kebakaran.
βPengawasan ini tidak berhenti pada penerbitan sanksi saja maupun pengenaan pidana, namun pelaksanaan kewajiban akan terus kita lakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,β ujar Adi.