NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan, yakni PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah.

"Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan Ditjen Gakkum sejauh ini sudah menangani 120 perkara kebakaran hutan. Penanganan pidana kebakaran hutan oleh Ditjen Gakkumhut terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum, terdiri atas 11 korporasi yang masih dalam tahap penyidikan umum.

Sementara itu, dua korporasi yakni PT MAP dan PT GAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua korporasi lainnya saat ini telah mencapai tahap berkas lengkap.