Selain itu, sebanyak empat perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi pembekuan oleh Kemenhut juga diterapkan multi-instrumen, yakni diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri.

Kemenhut juga terus memperkuat penanganan karhutla melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana. Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi pencabutan, sanksi pembekuan, dan sanksi pemaksaan pemulihan ekosistem hutan, sementara beberapa perusahaan lainnya masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan.

Diketahui PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura. PT GAP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran pada areal perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran pada 2025 dan 2026 dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare. Penyidikan terhadap perkara ini dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan pada 9 September 2026, penghitungan kerugian ekologis sendiri saat ini masih berlangsung.