NADIKABAR.COM — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menekankan penguatan komitmen penegakan hukum yang bersih dan profesional kepada jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi. Kemenimipas menegaskan kewenangan dalam pengawasan dan penindakan keimigrasian harus disertai integritas, profesionalisme, dan kepatuhan pada aturan.
"Ayo berubah sebelum orang lain mengubah kita," ajak Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, kepada peserta Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) 2026 di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (14/10/2026).
Rudi pun menyinggung kasus warga negara asing (WNA) overstay, gangguan keamanan dan ketertiban di Morowali, dugaan penggunaan dokumen fiktif, hingga penyalahgunaan izin tinggal. Terjadinya sejumlah pelanggaran keimigrasian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi oleh para pegawai.
Dia berharap para pegawai mengedepankan pengawasan berbasis risiko, ketelitian dalam verifikasi dokumen, dan penguatan koordinasi lintas instansi. "Mari kita jadikan integritas sebagai landasan, kewenangan sebagai amanah, dan akuntabilitas sebagai keharusan dalam setiap pelaksanaan tugas," sambung dia.
Rudi lalu menyampaikan pihaknya mengimplementasikan konsep Three Lines Model sebagai upaya pencegahan oknum. Lini pertama diemban oleh pimpinan satuan kerja sebagai pemilik risiko; lini kedua oleh Direktorat Kepatuhan Internal atau Unit Pengendalian Internal; dan lini ketiga dijalankan oleh Inspektorat Jenderal yang bertugas memberikan penilaian serta penjaminan kualitas secara independen.
Di sisi lain, jajaran Wasdakim diinstruksikan untuk mengoptimalkan lima instrumen pengawasan internal kementerian, yaitu Whistleblowing System (WBS), SIM-RISK, CARAKA, AREP, dan Investigasi. Kelima instrument ini diharapkan dimanfaatkan secara optimal agar kemampuan deteksi dini, ketertiban administrasi, dan penanganan dugaan penyimpangan secara objektif berbasis bukti dapat meningkat
"Seluruh pejabat dan petugas imigrasi untuk proaktif melakukan pembenahan tata kelola institusi. Perubahan dari dalam menjadi refleksi strategis sebelum muncul tuntutan dari pihak luar. Memperbaiki setiap kelemahan, mengendalikan risiko dengan baik, serta menjadikan integritas sebagai landasan utama merupakan keharusan mutlak dalam pelaksanaan tugas seluruh jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan," terang Rudi.