NADIKABAR.COM — Kementerian Kesehatan menyatakan pihaknya memastikan agar peserta internship terlindungi dari perundungan dan intimidasi melalui sejumlah kebijakan agar siap memberikan layanan kesehatan terbaik bagi publik.

“Jangan ada lagi kekerasan, perundungan atau intimidasi. Mereka yang datang adalah teman sejawat yang sudah menyandang gelar dokter, bukan lagi mahasiswa. Wahana pendidikan harus menjadi tempat kolaborasi,” kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Yuli Fariati di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan pihaknya berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi seluruh peserta internsip. Salah satunya dengan memperbarui sistem logbook dengan fitur transparansi yang memungkinkan pemantauan oleh dokter pendamping, Komite Internsip Dokter Indonesia (KIKI) Provinsi, hingga orang tua peserta.

Yuli mengingatkan peserta agar disiplin dalam memenuhi kewajiban administratif. Ia secara tegas melarang penggunaan jasa perantara atau calo untuk mengisi logbook harian.

Selain itu, Kemenkes menegaskan bahwa beban kerja peserta internsip adalah 40 jam per minggu atau delapan jam per hari.

“Puskesmas berfokus pada public health, sehingga tidak ada kewajiban jam jaga malam. Sementara di rumah sakit, jam jaga harus menyesuaikan ketentuan tanpa melebihi batas waktu. Jika ada kegiatan tambahan, seperti apel atau penugasan di luar kewajiban, hal itu harus berdasarkan kesepakatan dan didukung kompensasi transport,” katanya.

Kementerian Kesehatan menggelar Pembekalan Peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dan Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) Angkatan III Tahun 2026 secara serentak di enam provinsi. Pembekalan ini menekankan kesiapan peserta dalam melayani masyarakat serta pentingnya lingkungan kerja atau wahana internsip yang aman dan bebas dari perundungan.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa peserta internsip kini telah berstatus sebagai tenaga medis profesional yang siap mengabdi kepada masyarakat.

“Masyarakat tidak lagi melihat saudara sebagai mahasiswa kedokteran, melainkan sebagai seorang dokter. Bersama sebutan itu, datang pula tanggung jawab besar untuk mengobati. Seperti pesan populer, with great power comes great responsibility,” ujar Dante.

Wamenkes mengingatkan bahwa luasnya wilayah dan beragamnya kondisi demografi Indonesia menuntut dokter memiliki kemampuan beradaptasi serta clinical judgment yang tajam.

Dia juga membagikan pengalamannya saat bertugas sebagai dokter pegawai tidak tetap (PTT) di Batang Asai, Jambi. Saat itu, ia harus mengabdi di daerah dengan keterbatasan akses listrik dan fasilitas sanitasi.

Menurutnya, pengalaman bertugas di lapangan sangat penting untuk melatih kemampuan adaptasi, baik secara medis maupun sosial, dalam menghadapi berbagai kondisi pelayanan kesehatan.

Muhammad At-Tariq, peserta PIDGI asal Banten yang akan bertugas di RSUD dr. Drajat Prawiranegara dan Puskesmas Ciruas, menyatakan kesiapannya mengikuti program internsip. Ia menilai pembekalan tersebut membantu peserta mempersiapkan diri menghadapi tugas pelayanan kesehatan.

“Pembekalan ini sangat membantu kami untuk siap berkomunikasi dengan pasien dan melakukan promosi kesehatan yang benar,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Hana Anindya, peserta PIDI yang akan bertugas di RSU Bhakti Asih dan Puskesmas Larangan Utara. Ia menyebut kesiapan mental sebagai salah satu kunci dalam menjalani masa internsip selama satu tahun ke depan.

Melalui pembekalan ini, Kemenkes memastikan seluruh wahana internsip siap memberikan supervisi dan perlindungan yang optimal.

Dengan demikian, para dokter dan dokter gigi peserta internsip dapat menjalankan tugas secara aman dan profesional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pembekalan Peserta Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia Angkatan III Tahun 2026 berlangsung selama tiga minggu, mulai 14 September hingga 3 Oktober 2026. Secara keseluruhan, program ini diikuti 4.630 peserta, terdiri atas 3.903 peserta PIDI dan 727 peserta PIDGI.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komite Internsip Dokter Indonesia (KIKI)/Pokja Pusat, KIKI Provinsi, serta BPJS Ketenagakerjaan.