NADIKABAR.COM — Kementerian Kesehatan RI memastikan pasien terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak akan dipungut biaya untuk mendapatkan pelayanan medis.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menjelaskan pemerintah telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana.
Menurut Wamenkes, fasilitas kesehatan dapat menggunakan mekanisme BPJS Kesehatan untuk pelayanan medis, termasuk tindakan operasi. Biaya yang muncul kemudian akan dibayarkan melalui dana siap pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).