NADIKABAR.COM — Kementerian Kesehatan menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi untuk mengubah perilaku konsumsi gula, garam, lemak (GGL), merespons keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIV/2026 terkait permohonan untuk mewajibkan pencantuman informasi itu pada pangan dan minuman.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa, mengatakan, dalam gugatan yang dilayangkan tersebut, pemohon meminta agar pencantuman informasi kandungan GGL dijadikan kewajiban (mandatory). Sementara itu, Kemenkes menilai perlunya sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat agar perubahan perilaku konsumsi benar-benar terjadi.
"Kalau teman-teman biasa minumnya manis, terus nanti pemerintah turunin kadar gulanya, pasti nanti tetap beli tapi di rumah ditambahin gula kan. Itu gak mengubah perilaku ya. Jadi kita memang artinya harus meningkatkan dulu pemahaman masyarakat bahwa mengurangi gula itu menjadi penting," kata Nadia.
Meskipun demikian, katanya, pihaknya mungkin akan menambah petunjuk teknis (juknis) merespons gugatan tersebut.