NADIKABAR.COM — Kementerian Kesehatan resmi menurunkan syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis dari 250 menjadi 160 SKP per lima tahun, agar para dokter dapat lebih fokus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, penurunan jumlah SKP itu bukan berarti mengorbankan kualitas maupun standar kompetensi dokter, justru pihaknya ingin memastikan pengembangan kompetensi dokter benar-benar relevan dengan kebutuhan pelayanan.

"Selama ini, dokter menghabiskan cukup banyak waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan pengembangan kompetensi. Kita ingin mengubah pendekatan tersebut agar waktu dan energi dokter lebih banyak kembali untuk hal yang paling penting, yaitu melayani masyarakat," katanya di Jakarta, Kamis.