Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kemenkes turunkan syarat SKP dokter, spesialis jadi 160 dari 250
Kementerian Kesehatan resmi menurunkan syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis dari 250 menjadi 160 SKP per lima tahun, agar p
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 08:13 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Melalui penyesuaian ini, beban para dokter diharapkan menjadi lebih proporsional tanpa mengesampingkan profesionalisme," katanya.
Menurutnya, langkah itu juga akan membantu fasilitas pelayanan kesehatan dalam memastikan ketersediaan dokter yang kompeten,sehingga masyarakat mendapatkan layanan yang berkualitas, aman, dan mudah diakses.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.