NADIKABAR.COM — Kementerian Kesehatan menunjuk Kota Bandung sebagai salah satu lokasi uji coba (piloting) transformasi total jaminan kesehatan nasional yang menghapus sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan berjenjang, sehingga pasien kini dapat dirujuk langsung ke rumah sakit sesuai kebutuhan medis dan spesialisasi penyakitnya.

Uji coba terintegrasi tiga reformasi kesehatan itu meliputi Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayana (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan sistem pembiayaan Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG), yang di Bandung akan berlaku serentak di seluruh puskesmas, klinik, serta rumah sakit negeri maupun swasta.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengungkapkan skema baru RBKP memangkas birokrasi berobat yang selama ini mengharuskan pasien melintasi rumah sakit Kelas D, C, hingga A secara bertahap.

"Saat ini kan masyarakat masuk puskesmas dirujuk sesuai dengan kelasnya rumah sakit. Masuk kelas D dulu, D enggak bisa dirujuk ke C, C enggak bisa ke B dan seterusnya. Kalau nanti begitu masuk ke puskesmas, dari puskesmas akan dirujuk sesuai dengan penyakitnya. Kalau penyakit saya adalah jantung complicated, ya dia langsung ke rumah sakit yang mempunyai layanan jantung utama. Sehingga masyarakat bisa langsung terlayani dengan lebih baik, tidak perlu berjenjang dan tidak ngantri," kata Kunta usai audiensi di Gedung Dinkes Jabar, Bandung, Jumat.