Selain mempercepat penanganan medis pasien, pangkasan birokrasi rujukan (RBKP) ini memangkas beban klaim BPJS Kesehatan karena pembayaran tidak lagi melalui penjenjangan fasilitas kesehatan.
Reformasi kedua menyasar penerapan KRIS yang menetapkan 12 kriteria ketat kenyamanan rawat inap, di antaranya ketersediaan tabung oksigen, fungsionalitas ventilator, kamar mandi di dalam ruangan, serta pembatasan kapasitas maksimal empat tempat tidur per kamar dari sebelumnya enam hingga delapan pasien.
Sedangkan reformasi ketiga menetapkan skema pembiayaan iDRG yang menyesuaikan besaran klaim BPJS Kesehatan berdasarkan karakteristik riil biaya operasional rumah sakit di Indonesia.
Kunta membeberkan, Kota Bandung dipilih bersama Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung (Jawa Timur), dan Kabupaten Muara Enim (Sumatera Selatan) sebagai empat lokus uji coba nasional selama 12 bulan mendatang sebelum dieksekusi secara serentak di seluruh Indonesia. Uji coba ini segera dieksekusi setelah Perpres terkait hal itu rampung disempurnakan.