Dengan sistem tersebut, rujukan pasien tidak lagi harus mengikuti jenjang fasilitas kesehatan secara berurutan. Jika dokter di puskesmas menilai pasien membutuhkan penanganan di fasilitas dengan kemampuan pelayanan yang lebih tinggi, pasien dapat langsung dirujuk ke fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan medisnya.

Selain itu, kata Azhar, uji coba juga mencakup penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Standar itu diarahkan untuk memastikan peserta JKN memperoleh fasilitas rawat inap yang lebih seragam.

β€œKalau misalnya lagi sakit, dirawat di kamar yang lebih dari empat tempat tidur, kemudian kamar mandinya di luar. Kalau mau ke kamar mandi harus mengantre. Makanya kelas rawat inap standar dengan empat tempat tidur, kamar mandi di dalam, dan ada nurse call-nya menjadi sarana wajib yang harus dimiliki fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit di Indonesia,” ujar Azhar.

Tak hanya itu, reformasi JKN juga mencakup penerapan sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG). Dia menyebutkan, ketiga perubahan tersebut akan diuji secara terintegrasi untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan di lapangan sekaligus menghimpun masukan bagi penyempurnaan sistem sebelum diterapkan secara nasional.

Sebelumnya, Kemenkes juga telah menetapkan tim uji coba penerapan iDRG, KRIS, dan rujukan berbasis kemampuan pelayanan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.