NADIKABAR.COM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan penerapan sistem administrasi perpajakan inti, Coretax telah menambah basis wajib pajak (WP) mencapai 2 juta. Saat ini, lebih dari 13,5 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan telah berhasil diproses melalui sistem Coretax.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan kini Coretax sudah terintegrasi dengan data perbankan dan pemberi kerja sehingga sebagian besar pengisian SPT tersebut kini sudah dapat terisi secara otomatis.

"Coretax telah membantu kita memperluas basis pajak kita sekitar 2 juta," ujar Nurkholisoh dalam acara BRITACOF di Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).