NADIKABAR.COM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga dapat mengurangi penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengatakan, pihaknya perlu mempertimbangkan dampak kenaikan PTKP terhadap konsumsi masyarakat dan penerimaan pajak.

"Terkait kenaikan PTKP, ini masih dikaji, masih kita kaji secara mendalam. Karena memang ada potensi untuk meningkatkan daya beli, tapi at the same time tentu saja ada potensi untuk kehilangan penerimaan, kehilangan dari pajak penghasilan," kata Juda dalam konferensi pers APBN KiTA di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).