Potensi tersebut didukung oleh besarnya pasar ekonomi syariah global, di mana belanja konsumen muslim dunia diproyeksikan mencapai hampir 3,6 triliun dolar AS pada 2029 dan aset keuangan syariah global diperkirakan mencapai 9,72 triliun dolar AS.

Sebelumnya, BPJPH menegaskan bahwa tidak ada penundaan implementasi Wajib Halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2026.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10).

Lebih lanjut, Haikal mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan.

Hal itu, lanjut dia, agar implementasi Wajib Halal dapat berjalan secara tertib, menjamin keberlangsungan usaha, memberikan kepastian usaha, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri, lanjutnya, bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.