NADIKABAR.COM β€” Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 akan berjalan dengan baik, dengan tetap memperhatikan kesiapan pelaku usaha.

Dalam pelaksanaannya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi penanggung jawab utama.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di Jakarta, Rabu, mengatakan, kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen, menjamin mutu produk, serta memperkuat daya saing industri nasional.

β€œJadi sertifikasi halal akan tetap kita jalankan, PP-nya tetap kita jalankan, tentu dengan memperhatikan kesiapan dari para pelaku usaha. Dan kita akan sisir siapa saja yang siap dan kemudian bisa kita jalankan,” kata dia.

Tercatat sejumlah dampak strategis penerapan Wajib Halal, antara lain menjadi quality gate bagi produk impor, memperkuat perlindungan pasar domestik, serta mendorong peningkatan kelas industri nasional.

Kemenko Bidang Perekonomian juga terus berkoordinasi dengan BPJPH dan kementerian/lembaga terkait untuk menyiapkan regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

Dradjad menyebutkan bahwa hingga 14 Oktober 2026, Indonesia telah memiliki 123 Mutual Recognition Arrangement (MRA) halal dengan lembaga halal luar negeri yang mencakup 43 negara, termasuk China dan Australia.

β€œKerja sama MRA halal ini bukan hanya dengan negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim, tapi di seluruh negara,” kata Dradjad.

Menurut dia, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan syariah, tetapi juga sejalan dengan tren produk sehat yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.

Untuk mendukung pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), BPJPH sendiri telah menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026. Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi tersebut melalui sistem SiHalal.

β€œJadi ini program yang sangat serius kita jalankan. Tentu di dalam menjalankan program sertifikasi halal gratis ini, kita melihat kesiapan dari pelaku usaha,” kata Dradjad.

Dalam pemaparannya, ia juga menyebutkan bahwa sebanyak 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan, mencakup 14,6 juta produk. Capaian tersebut dinilai turut memperkuat ekosistem industri halal nasional.

Dradjad memandang, industri halal kini telah menjadi salah satu penggerak perekonomian Indonesia.

Rantai nilai halal, catat dia, berkontribusi hampir 25 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau sekitar Rp1.524 triliun pada kuartal IV 2025. Sementara itu, ekspor produk halal tumbuh 23 persen sepanjang 2025 menjadi 63,4 miliar dolar AS.

Menurut Dradjad, ekonomi syariah juga berpotensi menjadi salah satu penopang pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6 persen pada 2027 dan 8 persen dalam jangka menengah, sekaligus memperkuat daya saing nasional.

Potensi tersebut didukung oleh besarnya pasar ekonomi syariah global, di mana belanja konsumen muslim dunia diproyeksikan mencapai hampir 3,6 triliun dolar AS pada 2029 dan aset keuangan syariah global diperkirakan mencapai 9,72 triliun dolar AS.

Sebelumnya, BPJPH menegaskan bahwa tidak ada penundaan implementasi Wajib Halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2026.

β€œWajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10).

Lebih lanjut, Haikal mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan.

Hal itu, lanjut dia, agar implementasi Wajib Halal dapat berjalan secara tertib, menjamin keberlangsungan usaha, memberikan kepastian usaha, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri, lanjutnya, bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.