Menurutnya, kondisi tersebut menegaskan pentingnya menjadikan desa sebagai basis pengentasan kemiskinan melalui perencanaan dan asesmen yang tepat agar intervensi pemberdayaan sesuai dengan kebutuhan serta potensi masyarakat setempat.

Ia menjelaskan upaya pengentasan kemiskinan merupakan amanat Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Pelaksanaannya membutuhkan sinergi berbagai pihak melalui tiga strategi, yakni mengurangi beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan pendapatan, serta mengurangi kantong-kantong kemiskinan.