Ia menekankan pembangunan kembali harus mengacu pada prinsip build back better atau membangun kembali dengan kondisi yang lebih baik dan lebih aman dibandingkan sebelum bencana.

Menurut dia, pemerintah tidak boleh membangun kembali hunian atau fasilitas di lokasi yang memiliki risiko bencana serupa tanpa didahului kajian yang memadai.

Karena itu, penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (RP3P) perlu didasarkan pada kajian ilmiah yang mendalam, sekaligus dilakukan secara cepat agar proses pemulihan masyarakat tidak berlarut-larut.

Kajian tersebut diperlukan untuk menentukan lokasi yang aman apabila sebagian masyarakat harus direlokasi, termasuk memastikan lahan yang dipilih memiliki tingkat risiko bencana yang lebih rendah.

“Kami meminta Bupati Solok mengajukan secepatnya. Untuk relokasi, harus ditentukan daerah dan lahan mana yang aman berdasarkan hasil kajian,” katanya.

Selain pemulihan jangka menengah dan panjang, Kemenko PMK juga meminta pemerintah daerah segera mengantisipasi potensi bencana susulan dengan melakukan penyisiran terhadap wilayah yang terdampak.