Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kemenkop jelaskan alasan manajer KDKMP tak ditempatkan sesuai domisili
Kementerian Koperasi menjelaskan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak seluruhnya sesuai domisili karena jumlah calon manajer di suat
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 28 September 2026 pukul 18:45 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pada saat yang sama, Kemenkop menargetkan 17.288 KDKMP yang bangunan fisiknya telah selesai dapat mulai beroperasi pada awal Oktober 2026 setelah menjalani proses verifikasi dan validasi (verval).
Hasil verval selanjutnya di-review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar pembayaran pemerintah kepada bank Himbara dan proses serah terima bangunan kepada desa.
KDKMP yang telah selesai diverifikasi dan diserahterimakan kepada desa dapat menjalankan kegiatan usaha. Kepemilikan koperasi berada pada desa.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.