NADIKABAR.COM — Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan penjelasan terkait rencana koperasi sebagai penyalur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran pensiun. Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi memastikan belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN.
"Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," ujar Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2029).
Ia menegaskan peran koperasi tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Justru, koperasi hadir agar masyarakat punya lebih banyak alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai regulasi. Rencana tersebut sebenarnya hanya berfokus bagaimana memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik.
"Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arah transformasi koperasi agar tidak hanya berperan sebagai wadah ekonomi anggota, tetapi juga mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi yang modern, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.