Sementara di bidang pembinaan hukum, Kemenkum telah membentuk 83.960 Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan Indonesia, sebagai akses keadilan yang bisa menjangkau semua kalangan, terutama kalangan bawah, sesuai keinginan Presiden.

Sejauh ini, sambung dia, sebanyak 14 ribu kasus dari 16 ribu pengaduan telah berhasil diselesaikan melalui proses mediasi di Posbankum.

"Itu bagus, karena kalau itu berlanjut ke pengadilan, apalagi kalau dia kasus pidana, itu beban APBN kita pasti akan bengkak," ucapnya.

Supratman mencontohkan dalam suatu kasus tindak pidana yang melibatkan satu orang apabila berlanjut disidik, dituntut, disidangkan pengadilan, dan dibina di lembaga pemasyarakatan, sebanyak Rp80 juta uang negara dikeluarkan.

Dengan demikian, lanjutnya, dengan adanya sekitar 14 ribu kasus yang diselesaikan di Posbankum, maka negara berhasil menghemat Rp1,2 triliun.